Perlawanan terhadap Surat Dakwaan dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)

drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, S.H. Sekretaris Eldhira Law Firm, Denpasar

Pendahuluan

Lebih dari empat dekade, praktisi pidana mengenal eksepsi sebagai langkah pertama terdakwa setelah surat dakwaan dibacakan. Dasarnya adalah Pasal 156 KUHAP lama.¹ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengubah peta itu. Kata “eksepsi” dan “keberatan” tidak lagi dipakai. Pasal 206 menggantinya dengan istilah perlawanan.²

Perubahannya tidak berhenti pada nama. Melalui Pasal 75, KUHAP Baru menata ulang akibat hukum dakwaan yang cacat. Penuntut umum juga diberi kesempatan memperbaiki dakwaannya, dan jalur koreksi ke pengadilan tinggi diperluas. Artikel ini menguraikan ketentuan tersebut beserta persoalan praktik yang masih terbuka.

Satu catatan peralihan perlu diingat. Ada perkara yang identitas terdakwanya sudah diperiksa atau dakwaannya sudah dibacakan sebelum KUHAP Baru berlaku. Sidang lanjutan perkara semacam itu tetap mengikuti KUHAP lama.³

Perubahan Istilah dan Pihak yang Berhak

Ada dua pergeseran istilah. Pertama, upaya menolak dakwaan disebut perlawanan sejak ayat pertama Pasal 206. Di rezim lama, istilah itu baru muncul pada tahap upaya hukum.⁴ Kedua, sebutan “penasihat hukum” diganti dengan “advokat”, sejalan dengan Undang-Undang Advokat.⁵

Perlawanan terhadap dakwaan diajukan oleh terdakwa atau advokatnya. Sebelum hakim memutus, penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan pendapat.⁶ Seperti KUHAP lama, KUHAP Baru tidak memberi ruang kepada terdakwa untuk menanggapi balik pendapat penuntut umum tersebut.⁷

Penuntut umum juga memiliki hak perlawanan, tetapi arahnya berlawanan. Ia dapat melawan putusan yang mengabulkan perlawanan terdakwa. Perlawanan itu diajukan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri (Pasal 206 ayat (4)).⁸

Perlawanan atas dakwaan hanyalah satu dari enam bentuk perlawanan yang dikenal KUHAP Baru. Lima lainnya menyangkut:

•       penangguhan penahanan;

•       penetapan kewenangan mengadili;

•       permintaan keterangan ahli atau bahan baru;

•       putusan acara cepat di luar hadirnya terdakwa;

•       perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement).⁹

Alasan Pengajuan Perlawanan

Pasal 206 ayat (1) mempertahankan tiga alasan yang sudah dikenal sebelumnya:¹⁰

1.      pengadilan tidak berwenang mengadili perkara;

2.      dakwaan tidak dapat diterima;

3.      surat dakwaan harus dibatalkan.

Alasan “tidak dapat diterima” biasanya menyangkut hal di luar rumusan dakwaan. Contohnya, delik aduan yang tidak disertai pengaduan, perkara yang sudah daluwarsa, atau nebis in idem. Alasan “harus dibatalkan” umumnya menyasar dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil.¹¹

Syarat materiil diatur dalam Pasal 75 ayat (2). Dakwaan wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian.¹² Untuk terdakwa perseorangan, dakwaan juga harus ditandatangani penuntut umum. Menariknya, Pasal 329 ayat (2) tentang isi dakwaan bagi korporasi tidak mencantumkan syarat tanda tangan tersebut.¹³

Perlu dicatat, hakim juga dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang karena jabatannya (ex officio). Hal ini dapat dilakukan meskipun terdakwa tidak mengajukan perlawanan, setelah hakim mendengar pendapat para pihak.¹⁴

Akibat Hukum dan Mekanisme Perbaikan Dakwaan (Pasal 75)

Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) batal demi hukum (Pasal 75 ayat (3)). Rumusan ini hampir identik dengan Pasal 143 KUHAP lama.¹⁵ Pembaruan yang sesungguhnya terletak pada dua ayat berikutnya.

Kesempatan perbaikan. Pasal 75 ayat (4) mengizinkan penuntut umum memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan yang batal demi hukum, tetapi hanya satu kali.¹⁶ Dengan begitu, kekeliruan administratif tidak serta-merta menghentikan pencarian kebenaran materiil. Masih diperdebatkan apakah ketentuan ini wajib diterapkan hakim atau sekadar pilihan.¹⁷

Perlawanan kedua. Terdakwa atau advokatnya mungkin kembali melawan dakwaan yang sudah diperbaiki. Dalam keadaan itu, hakim tidak lagi memutusnya di awal persidangan. Perlawanan tersebut diputus bersama pokok perkara dalam putusan akhir (Pasal 75 ayat (5)).¹⁸

Skema ini mempercepat jalannya sidang, tetapi menyimpan risiko bagi terdakwa. Ia mungkin harus menjalani persidangan panjang, bahkan dari dalam tahanan. Padahal, pada akhirnya dakwaan bisa saja dinyatakan cacat sejak semula.¹⁹ Bagi advokat, alasan perlawanan kedua perlu dirumuskan tajam sejak awal. Alasan itu juga perlu terus dipertahankan dalam pembelaan, karena baru diuji pada putusan akhir.

Putusan Sela dan Upaya Hukum Lanjutan

Bila perlawanan diterima. Perkara tidak diperiksa lebih lanjut (Pasal 206 ayat (2)). Putusan ini bersifat sela karena belum menyentuh pokok perkara.²⁰ Penuntut umum lalu punya dua pilihan:

•       memperbaiki dakwaan dan melimpahkan ulang perkara; atau

•       mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi.²¹

KUHAP Baru tidak menentukan batas waktu pelimpahan ulang.²² Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memandang perlawanan penuntut umum ini sebagai upaya hukum sui generis.²³

Bila perlawanan ditolak atau ditunda. Hakim dapat menolak perlawanan atau menundanya sampai pemeriksaan selesai. Dalam kedua keadaan itu, sidang berlanjut (Pasal 206 ayat (3)).²⁴ Terdakwa dapat mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi pada dua kesempatan:

•       selagi pemeriksaan di pengadilan negeri masih berjalan; atau

•       bersama permohonan banding.

Pengadilan tinggi wajib bersikap paling lama 14 hari (Pasal 206 ayat (5) dan (6)).²⁵

Celah yang perlu dicermati. Secara tekstual, ayat (5) dan (6) hanya mengatur perlawanan soal kewenangan mengadili. KUHAP Baru tidak menjelaskan cara pengadilan tinggi menangani perlawanan atas dakwaan yang tidak dapat diterima atau harus dibatalkan.²⁶

Untuk perlawanan penuntut umum, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Tahun 2026 memberi arah. Pengadilan tinggi yang tidak sependapat dengan pengadilan negeri menjatuhkan putusan sela. Putusan sela itu memerintahkan pengadilan negeri memeriksa pokok perkara dalam 30 hari. Setelah itu, pengadilan tinggi sendiri yang memutus akhir. Terhadap putusan sela pengadilan tinggi tersebut tidak tersedia upaya hukum.²⁷

Untuk perlawanan terdakwa, pedoman serupa belum ada. Sikap Mahkamah Agung melalui yurisprudensi masih ditunggu.²⁸

Penutup

KUHAP Baru menjadikan perlawanan sebagai istilah baku untuk menguji dakwaan dan kewenangan pengadilan. Alasan-alasannya tidak berubah, tetapi akibat hukumnya berbeda. Dakwaan yang cacat kini dapat diperbaiki satu kali, dan perlawanan kedua baru diputus pada akhir persidangan. Celah prosedur di tingkat pengadilan tinggi masih perlu diisi oleh pedoman atau yurisprudensi. Bagi advokat, perubahan ini menuntut perlawanan yang lebih cermat dan terukur sejak sidang pertama.

Catatan Kaki

1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 156.

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 206; Guse Prayudi, “Eksepsi/Keberatan setelah Pembacaan Dakwaan ‘Tidak Dikenal Lagi’ dalam KUHAP Baru,” Dandapala, 9 Januari 2026, https://dandapala.com/article/detail/eksepsikeberatan-setelah-pembacaan-dakwaan-tidak-dikenal-lagi-dalam-kuhap-baru.

3.      Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

4.      Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

5.      Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

6.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (1); Pradikta Andi Alvat, “Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana,” MARINews, 15 Februari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/upaya-hukum-perlawanan-dalam-hukum-acara-pidana-0Tn.

7.      Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

8.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (4); Guntoro Eka Sekti, “Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum atas Dikabulkannya Eksepsi,” Dandapala, 8 Oktober 2026, https://dandapala.com/opini/detail/polemik-penanganan-perlawanan-penuntut-umum-atas-dikabulkannya-eksepsi.

9.      William Edward Sibarani, “Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025,” Dandapala, 27 April 2026, https://dandapala.com/article/detail/ketua-kamar-pidana-ma-jelaskan-bentuk-perlawanan-dalam-kuhap-2025.

10.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (1); Alvat, “Upaya Hukum Perlawanan.”

11.   Sekti, “Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum.”

12.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75 ayat (2); Guse Prayudi, “Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru,” Suara BSDK, 18 Januari 2026, https://suarabsdk.com/dakwaan-batal-demi-hukum-menurut-kuhap-baru/.

13.   Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

14.   Prayudi, “Eksepsi/Keberatan.”

15.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75 ayat (3); Prayudi, “Dakwaan Batal Demi Hukum.”

16.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75 ayat (4).

17.   Prayudi, “Dakwaan Batal Demi Hukum.”

18.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 75 ayat (5); Prayudi, “Dakwaan Batal Demi Hukum.”

19.   Prayudi, “Dakwaan Batal Demi Hukum.”

20.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (2); Moch. Dani Pratama Huzaini, “Karakter Perlawanan Putusan Sela dalam KUHAP,” Hukumonline, 27 Agustus 2026, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6a904ebd9aba2/karakter-perlawanan-putusan-sela-dalam-kuhap/.

21.   Huzaini, “Karakter Perlawanan Putusan Sela.”

22.   Huzaini, “Karakter Perlawanan Putusan Sela.”

23.   Huzaini, “Karakter Perlawanan Putusan Sela.”

24.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (3); Sekti, “Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum.”

25.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 206 ayat (5)–(6); Alvat, “Upaya Hukum Perlawanan.”

26.   Guntoro Eka Sekti, “Kali Ini tentang Polemik Penanganan Perlawanan Terdakwa atas Ditolaknya Eksepsi,” Dandapala, 12 Oktober 2026, https://dandapala.com/opini/detail/kali-ini-tentang-polemik-penanganan-perlawanan-terdakwa-atas-ditolaknya-eksepsi.

27.   Sekti, “Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum.”

28.   Sekti, “Kali Ini tentang Polemik.”

Daftar Pustaka

Artikel Daring

Alvat, Pradikta Andi. “Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana.” MARINews, 15 Februari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/upaya-hukum-perlawanan-dalam-hukum-acara-pidana-0Tn.

Huzaini, Moch. Dani Pratama. “Karakter Perlawanan Putusan Sela dalam KUHAP.” Hukumonline, 27 Agustus 2026. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6a904ebd9aba2/karakter-perlawanan-putusan-sela-dalam-kuhap/.

Prayudi, Guse. “Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru.” Suara BSDK, 18 Januari 2026. https://suarabsdk.com/dakwaan-batal-demi-hukum-menurut-kuhap-baru/.

Prayudi, Guse. “Eksepsi/Keberatan setelah Pembacaan Dakwaan ‘Tidak Dikenal Lagi’ dalam KUHAP Baru.” Dandapala, 9 Januari 2026. https://dandapala.com/article/detail/eksepsikeberatan-setelah-pembacaan-dakwaan-tidak-dikenal-lagi-dalam-kuhap-baru.

Sekti, Guntoro Eka. “Kali Ini tentang Polemik Penanganan Perlawanan Terdakwa atas Ditolaknya Eksepsi.” Dandapala, 12 Oktober 2026. https://dandapala.com/opini/detail/kali-ini-tentang-polemik-penanganan-perlawanan-terdakwa-atas-ditolaknya-eksepsi.

Sekti, Guntoro Eka. “Polemik Penanganan Perlawanan Penuntut Umum atas Dikabulkannya Eksepsi.” Dandapala, 8 Oktober 2026. https://dandapala.com/opini/detail/polemik-penanganan-perlawanan-penuntut-umum-atas-dikabulkannya-eksepsi.

Sibarani, William Edward. “Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025.” Dandapala, 27 April 2026. https://dandapala.com/article/detail/ketua-kamar-pidana-ma-jelaskan-bentuk-perlawanan-dalam-kuhap-2025.

Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum. 2026.

 

Tentang Penulis

drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, S.H. adalah Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm.

Alamat: Jalan Trijata I Nomor 19, Denpasar, Bali

Artikel ini berisi informasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu.