Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah Wasiat dalam Masyarakat Adat Bali

drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, S.H. Sekretaris Eldhira Law Firm, Denpasar

Pendahuluan

Bagi keluarga Bali, tanah bernilai ekonomis sekaligus spiritual. Banyak orang tua ingin memastikan sendiri siapa yang kelak memiliki tanah mereka. Penerimanya bisa istri, atau anak perempuan yang sudah menikah ke luar. Untuk tujuan itu, sarana yang kerap dipilih adalah hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris.¹

Kelemahan hibah wasiat terletak pada waktu berlakunya. Pemberian ini baru berjalan setelah pemberinya wafat. Saat itu pemberi tidak lagi dapat menjelaskan kehendaknya bila ada yang mempersoalkan. Tulisan ini mengulas sarana perlindungan yang tersedia bagi penerima hibah wasiat. Tulisan ini juga membahas rambu-rambu adat Bali yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Pengertian dan Dasar Hukum

KUHPerdata memandang wasiat sebagai akta yang memuat kehendak seseorang. Kehendak itu baru berlaku setelah ia meninggal, dan selama ia hidup akta tersebut masih boleh ditarik kembali.² Hibah wasiat (legaat) adalah bentuk khusus dari wasiat. Di dalamnya pewaris menunjuk barang tertentu, misalnya sebidang tanah, untuk diberikan kepada orang tertentu.³ Hibah biasa berbeda: haknya beralih ketika pemberi dan penerima sama-sama masih hidup.⁴

Hukum adat Bali pada dasarnya tidak mengenal lembaga wasiat tertulis. Pesan terakhir orang tua biasanya disampaikan secara lisan di hadapan keluarga dan tokoh adat. Pesan semacam itu dihormati secara moral, tetapi lemah ketika timbul sengketa.⁵ Meski begitu, orang Bali boleh memakai instrumen KUHPerdata berdasarkan asas penundukan diri secara sukarela. Asas ini diatur dalam Pasal 131 ayat (4) Indische Staatsregeling. Karena itu, akta hibah wasiat yang dibuat orang Bali tidak otomatis batal hanya karena pembuatnya tunduk pada hukum adat.⁶

Bentuk Perlindungan Hukum

Dalam teori, perlindungan hukum terbagi dua. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa. Perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi.⁷

1. Akta Notaris sebagai Pegangan Utama

KUHPerdata mengenal tiga bentuk wasiat: wasiat umum, wasiat olografis, dan wasiat rahasia. Wasiat umum dibuat langsung di hadapan notaris dengan dua orang saksi. Bentuk inilah yang memberi kedudukan paling kokoh.⁸ Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanggal, identitas para pihak, dan isi kehendak pewaris dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya. Ahli waris yang ingin menyangkalnya harus memikul beban pembuktian yang berat.

Setiap bulan, notaris juga wajib melaporkan akta wasiat yang dibuatnya ke Daftar Pusat Wasiat.⁹ Setelah pewaris meninggal, notaris atau ahli waris dapat menelusuri daftar tersebut. Dengan begitu dapat dipastikan wasiat mana yang terakhir dan berlaku.¹⁰ Mekanisme ini mempersempit peluang wasiat disembunyikan atau diganti dengan dokumen lain.

Surat pernyataan di bawah tangan tetap berguna sebagai petunjuk kehendak pewaris. Namun, bila tidak dititipkan kepada notaris, nilai pembuktiannya jauh di bawah akta otentik.

2. Pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menjadikan pendaftaran tanah sebagai jalan untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada pemegang hak.¹¹ Dalam hibah wasiat, penerima sendiri yang mengajukan pendaftaran peralihan hak. Dokumen yang dilampirkan antara lain:

•       sertifikat atas nama pewaris;

•       surat kematian;

•       dasar penunjukan tanah, berupa penetapan pengadilan, akta PPAT yang dibuat pelaksana wasiat, atau akta pembagian waris;

•       bukti pelunasan BPHTB.¹²

Langkah ini sebaiknya tidak ditunda. Selama nama penerima belum tercatat di buku tanah, kedudukannya rapuh terhadap pihak ketiga maupun klaim ahli waris lain.¹³

3. Upaya melalui Pengadilan

Sengketa yang tidak dapat dihindari diajukan ke Pengadilan Negeri. Penerima hibah wasiat dapat meminta pengadilan menegaskan keabsahan haknya. Ia juga dapat meminta pengadilan menghentikan tindakan pihak lain atas tanah tersebut. Penyelesaian di luar pengadilan sebaiknya ditempuh lebih dulu, sedangkan litigasi menjadi jalan terakhir.¹⁴

Praktik di Bali menunjukkan jalur ini dapat berhasil. Dalam Putusan Nomor 834/Pdt.G/2016/PN Dps, para saudara laki-laki menggugat tanah yang diwasiatkan melalui notaris kepada saudari mereka. Saudari tersebut telah kawin ke luar. Hakim tetap menyatakan akta hibah wasiat itu sah, sehingga tanah tersebut menjadi milik anak perempuan itu.¹⁵

Batasan dan Potensi Sengketa dalam Konteks Adat Bali

1. Sistem Kepurusa dan Jenis Harta

Pewarisan adat Bali berpusat pada garis laki-laki (kepurusa). Anak perempuan yang menikah ke luar (ninggal kedaton) umumnya kehilangan kedudukan sebagai ahli waris.¹⁶ Hibah wasiat sering dipakai justru untuk menjangkau mereka yang tersisih oleh aturan ini.

Jenis harta juga menentukan. Hukum adat membedakan tiga jenis harta:

•       tetamian, yaitu pusaka leluhur;

•       tetadan, yaitu harta bawaan;

•       guna kaya, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.¹⁷

Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 memberi ruang bagi anak perempuan atas harta guna kaya. Sebaliknya, tetamian yang berkaitan dengan sanggah/merajan tetap mengikuti garis purusa.¹⁸ Akibatnya, wasiat atas harta guna kaya relatif mudah diterima keluarga. Wasiat atas tanah pusaka lebih berisiko ditolak keluarga besar dan krama desa. Dengan kata lain, akta notaris kuat secara formal, tetapi keberlakuannya di masyarakat adat sangat bergantung pada penerimaan sosial.¹⁹

2. Bagian Mutlak (Legitime Portie)

KUHPerdata membatasi kebebasan berwasiat untuk melindungi bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus.²⁰ Hibah wasiat yang melampaui batas itu dapat dikurangi melalui gugatan.²¹ Contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019. Dalam perkara itu, hibah wasiat yang meliputi hampir seluruh harta pewaris dinyatakan hanya sah untuk sepertiga bagian. Sisanya dibagikan kepada ahli waris lain.²²

3. Restu Keluarga (Dresta)

Menurut dresta di banyak wilayah Bali, pemberian tanah oleh orang tua idealnya diketahui atau disetujui ahli waris purusa.²³ Pemberian yang sah menurut hukum negara tetapi mengabaikan restu ini tetap dapat memicu sengketa berkepanjangan. Pemberian seperti itu juga dapat berujung pada sanksi sosial.

Rekomendasi Praktis

1.      Tuangkan hibah wasiat dalam akta notaris, bukan sekadar surat pernyataan.

2.      Sebutkan objeknya secara rinci: nomor SHM, luas, letak, batas-batas, dan porsi tiap penerima.

3.      Pisahkan dengan tegas harta guna kaya dari tetamian, dan utamakan guna kaya sebagai objek wasiat.

4.      Adakan paruman keluarga, dengan saksi dari pihak purusa dan prajuru adat.

5.      Hitung porsi ahli waris lain agar tidak melanggar bagian mutlak.

6.      Tunjuk pelaksana wasiat agar pelaksanaannya tidak tertunda.

7.      Segera urus balik nama sertifikat setelah pewaris meninggal.

Penutup

Perlindungan bagi penerima hibah wasiat di Bali bertumpu pada tiga pilar:

•       akta otentik;

•       pendaftaran hak di Kantor Pertanahan;

•       penerimaan oleh keluarga dan desa adat.

Kepastian hukum negara dan keharmonisan adat dapat berjalan seiring. Syaratnya, hibah wasiat disusun dengan cermat dan dikomunikasikan kepada keluarga selagi pewaris masih hidup.

Catatan Kaki

1.      Hilda Batohir dan Kartika W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat dalam Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Bali,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 3 (2025): 4, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/2040/936/8422.

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 875.

3.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 957.

4.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1666.

5.      Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 7.

6.      I Nyoman Oky Krisnanda, I Nyoman Putu Budiartha, dan I.B. Gede Agustya Mahaputra, “Pengaturan tentang Warisan dengan Akta Hibah Wasiat berdasarkan Sistem Hukum Waris di Indonesia,” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 3 (2022): 370, https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5771.365-371.

7.      Willy Graham Windyanto, Amelia Nur Widyanti, dan Wira Franciska, “Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah akibat Kelalaian PPAT atas Akta Hibah yang Tidak Didaftarkan dan Diproses Peralihan Haknya di Kantor Pertanahan,” Journal of Innovative and Creativity 5, no. 2 (2025): 11552, https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/2906/2701.

8.      Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 11–12; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 931.

9.      Krisnanda, Budiartha, dan Mahaputra, “Pengaturan tentang Warisan,” 367; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1).

10.   Krisnanda, Budiartha, dan Mahaputra, “Pengaturan tentang Warisan,” 368.

11.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3; Windyanto, Widyanti, dan Franciska, “Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah,” 11541.

12.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Pasal 112; Krisnanda, Budiartha, dan Mahaputra, “Pengaturan tentang Warisan,” 368–69.

13.   Windyanto, Widyanti, dan Franciska, “Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah,” 11546–47.

14.   Windyanto, Widyanti, dan Franciska, “Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah,” 11552–53.

15.   Krisnanda, Budiartha, dan Mahaputra, “Pengaturan tentang Warisan,” 370.

16.   Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 3–4.

17.   Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 8.

18.   Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 9–10; Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MUDP Bali.

19.   Batohir dan W. S., “Kekuatan Hukum Surat Wasiat,” 14, 16.

20.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 913–914.

21.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 920.

22.   Farah Meutia, “Pembatalan Akta Hibah Wasiat dan Akibatnya terhadap Pembagian Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019),” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): art. 19, https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/19.

23.   I Gede Arya Wira Sena, “Perlindungan Hukum bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha) dan Mendapatkan Harta Orang Tua berupa Hibah Tanah (Studi di Kabupaten Buleleng-Bali),” Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2021), https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/787.

Daftar Pustaka

Jurnal

Batohir, Hilda, dan Kartika W. S. “Kekuatan Hukum Surat Wasiat dalam Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Bali.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 3 (2025): 1–19.

Krisnanda, I Nyoman Oky, I Nyoman Putu Budiartha, dan I.B. Gede Agustya Mahaputra. “Pengaturan tentang Warisan dengan Akta Hibah Wasiat berdasarkan Sistem Hukum Waris di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 3 (2022): 365–71. https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5771.365-371.

Meutia, Farah. “Pembatalan Akta Hibah Wasiat dan Akibatnya terhadap Pembagian Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019).” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): art. 19.

Sena, I Gede Arya Wira. “Perlindungan Hukum bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha) dan Mendapatkan Harta Orang Tua berupa Hibah Tanah (Studi di Kabupaten Buleleng-Bali).” Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2021).

Windyanto, Willy Graham, Amelia Nur Widyanti, dan Wira Franciska. “Perlindungan Hukum bagi Penerima Hibah akibat Kelalaian PPAT atas Akta Hibah yang Tidak Didaftarkan dan Diproses Peralihan Haknya di Kantor Pertanahan.” Journal of Innovative and Creativity 5, no. 2 (2025): 11540–55.

Peraturan dan Keputusan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MUDP Bali.

 

Tentang Penulis

drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, S.H. adalah Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm.

Alamat: Jalan Trijata I No. 19, Denpasar, Bali WhatsApp: 0813-3864-4949

Artikel ini berisi informasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk konsultasi, silakan menghubungi Eldhira Law Firm.