Artikel & Wawasan Hukum
Wawasan, tips, dan informasi terkini seputar hukum di Indonesia dari tim advokat Eldhira Law Firm.
Penyerapan Due Process Model dan Crime Control Model dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menurut KUHAP Baru (UU NO. 20 TAHUN 2025)
Baca Selengkapnya →Batas Asas Dominus Litis: Hubungan Kewenangan Penggugat dalam Menentukan Pihak terhadap Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Batas Asas Dominus Litis: Hubungan Kewenangan Penggugat dalam Menentukan Pihak terhadap Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Baca Selengkapnya →
Keadilan Restoratif: Jalan Damai Menuju Penghentian Penuntutan
Pahami Restorative Justice: solusi hukum yang memulihkan, bukan menghukum. Simak alur dari perdamaian hingga penghentian perkara di sini.
Baca Selengkapnya →
Era Baru Pendampingan Hukum dalam Penyidikan: Hak dan Peran Advokat
Pahami peran penting advokat dalam penyidikan berdasarkan Pasal 32 KUHAP Baru. Pelajari hak pendampingan, pengajuan keberatan, dan jaminan proses hukum yang adi
Baca Selengkapnya →
Strategi Advokat: Menentukan Pihak yang Tepat dan Menghindari Putusan NO
Strategi tepat tentukan pihak yang digugat kunci kemenangan perkara. Hindari putusan NO dengan analisis mendalam dan strategi pembuktian yang efektif di sini.
Baca Selengkapnya →
Jual Beli Rumah Tidak Menghapus Hak Penyewa
Jual beli properti yang sedang disewakan tidak mengakhiri perjanjian sewa. Pemilik baru wajib menghormati hak dan kewajiban yang telah ada.
Baca Selengkapnya →
Redesain Diversi dalam Hukum Pidana Anak: Mengedepankan Rehabilitasi dan Kepentingan Terbaik Anak
Redesain Diversi dalam Hukum Pidana Anak
Baca Selengkapnya →
OPINI HUKUM: TRANSFORMASI TEORI KEADILAN RESTORATIF MENJADI NORMA HUKUM DALAM KUHP DAN KUHAP BARU
Transformasi Teori Keadilan Restoratif Menjadi Norma Hukum Dalam Kuhp Dan Kuhap Baru
Baca Selengkapnya →Restitusi Korban dalam KUHP Baru: Dari Penghukuman ke Pemulihan
KUHP Baru memperkenalkan konsep restitusi yang mewajibkan pelaku untuk bertanggung jawab langsung kepada korban. Bukan cuma menghukum, tapi juga memulihkan.
Baca Selengkapnya →Teori Kausalitas dalam Aksi Bela Diri: Antara Pembelaan dan Kelalaian
Kasus Hogi Minaya mengangkat dilema antara pembelaan diri (noodweer) dan kelalaian. Dalam KUHP Baru, teori adequate causation menjadi lebih relevan daripada teori syarat mutlak.
Baca Selengkapnya →Tanggung Jawab Majikan di Era KUHP Baru: Memahami Vicarious Liability
Pasal 37 KUHP Baru memperkenalkan konsep Vicarious Liability. Perusahaan atau majikan bisa dihukum atas tindak pidana yang dilakukan karyawannya. Waspada!
Baca Selengkapnya →Panduan Lengkap Sewa Tanah Adat di Bali: Legalitas dan Local Wisdom
Sebelum deal proyek di Bali, pahami aturan main sewa tanah adat. Statusnya bisa disewa tapi tidak bisa dibeli, dengan syarat legalitas jelas dan menghormati local wisdom.
Baca Selengkapnya →Memahami Peran Penyelidikan dalam KUHAP Baru
Penyelidikan merupakan tahap awal proses hukum pidana yang berfungsi sebagai filter agar proses hukum berjalan efisien dan adil. Jangan langsung menyidik tanpa dasar!
Baca Selengkapnya →Transformasi Teori Keadilan Restoratif menjadi Norma Hukum dalam KUHP dan KUHAP Baru
Keadilan Restoratif bukan lagi sekadar wacana teoritis, melainkan telah menjadi mandat konstitusional yang menuntut implementasi praktis di seluruh lini penegakan hukum.
Baca Selengkapnya →Urgensi Kodifikasi Hukum Perdata Internasional dalam Menjawab Tantangan Hukum Modern
Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait ketiadaan kodifikasi Hukum Perdata Internasional yang modern, memaksa ketergantungan pada regulasi kolonial AB 1847.
Baca Selengkapnya →Implikasi Yuridis Sita Persamaan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Sita persamaan (vergelijkend beslag) merupakan instrumen hukum acara perdata yang krusial untuk menjamin hak penggugat ketika objek sengketa telah diletakkan sita jaminan sebelumnya.
Baca Selengkapnya →