• Pentingnya Pendampingan Berdasarkan KUHAP Baru:

    • Pasal 32 KUHAP Baru hadir untuk memperkuat hak-hak tersangka selama proses hukum.

    • Advokat kini memiliki fungsi yang lebih tegas sebagai pelindung hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

    • Advokat bukan sekadar pendamping biasa, melainkan penjaga hak dan kewajiban hukum kliennya.

  • Apa yang Berubah dalam Proses Penyidikan:

    • Pendampingan sejak pemeriksaan: Advokat atau pemberi bantuan hukum berhak mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.

    • Hak mengajukan keberatan: Jika penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, advokat memiliki hak untuk menyatakan keberatan.

    • Keberatan dicatat: Setiap keberatan yang diajukan oleh advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

  • Tujuan Akhir:

    • Mewujudkan proses penyidikan yang lebih adil, transparan, dan humanis.

    • Mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

    • Menjamin bahwa setiap proses hukum menghormati hak asasi setiap orang.