Pentingnya Pendampingan Berdasarkan KUHAP Baru:
Pasal 32 KUHAP Baru hadir untuk memperkuat hak-hak tersangka selama proses hukum.
Advokat kini memiliki fungsi yang lebih tegas sebagai pelindung hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Advokat bukan sekadar pendamping biasa, melainkan penjaga hak dan kewajiban hukum kliennya.
Apa yang Berubah dalam Proses Penyidikan:
Pendampingan sejak pemeriksaan: Advokat atau pemberi bantuan hukum berhak mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hak mengajukan keberatan: Jika penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, advokat memiliki hak untuk menyatakan keberatan.
Keberatan dicatat: Setiap keberatan yang diajukan oleh advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.
Tujuan Akhir:
Mewujudkan proses penyidikan yang lebih adil, transparan, dan humanis.
Mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Menjamin bahwa setiap proses hukum menghormati hak asasi setiap orang.