Apa itu Restorative Justice?
Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa harus berakhir di pengadilan.
Manfaat Restorative Justice:
Memulihkan hubungan: Memperbaiki keretakan antara korban dan pelaku.
Efisiensi hukum: Mengurangi beban perkara di kepolisian dan kejaksaan.
Keadilan manusiawi: Mewujudkan keadilan yang lebih bermartabat dan humanis.
Alur Proses: Dari Perdamaian hingga Penghentian Penuntutan
Perdamaian: Korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Usulan: Kesepakatan disampaikan kepada penyidik dengan dukungan bukti perdamaian.
Penghentian Penyidikan: Penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan pertimbangan keadilan (restorative justice).
Gugurnya Hak Menuntut: Jaksa tidak lagi memiliki hak untuk menuntut perkara tersebut ke pengadilan.
Dasar Hukum (di Indonesia):
Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Pasal 35 huruf c UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Kutipan Kunci:
"Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan."