• Apa itu Restorative Justice?

    • Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa harus berakhir di pengadilan.

  • Manfaat Restorative Justice:

    • Memulihkan hubungan: Memperbaiki keretakan antara korban dan pelaku.

    • Efisiensi hukum: Mengurangi beban perkara di kepolisian dan kejaksaan.

    • Keadilan manusiawi: Mewujudkan keadilan yang lebih bermartabat dan humanis.

  • Alur Proses: Dari Perdamaian hingga Penghentian Penuntutan

    1. Perdamaian: Korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

    2. Usulan: Kesepakatan disampaikan kepada penyidik dengan dukungan bukti perdamaian.

    3. Penghentian Penyidikan: Penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan pertimbangan keadilan (restorative justice).

    4. Gugurnya Hak Menuntut: Jaksa tidak lagi memiliki hak untuk menuntut perkara tersebut ke pengadilan.

  • Dasar Hukum (di Indonesia):

    • Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    • Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

    • Pasal 35 huruf c UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

  • Kutipan Kunci:

    • "Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan."